Abstrak |
: |
ABSTRAK Adhya Febri Lutfiana, S322008001, Asas Itikad Baik (Good Faith) dalam Perjanjian antara PT Pertamina (Persero) Cabang Riau dengan SPPBE PT Putra Sindo Indragiri Hilir. Program Studi Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi asas itikad baik (good faith) dalam perjanjian antara PT Pertamina (Persero) Cabang Riau dengan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Putra Sindo Indragiri Hilir terkait dengan pengisian dan pengangkutan gas elpiji telah memberikan keadilan bagi para pihak terutama pihak investor yaitu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Putra Sindo Indragiri Hilir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, adapun data yang digunakan telah dinyatakan secara tertulis atau lisan dan tingkah laku nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data bersifat deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, lalu dipisahkan menurut kategorinya untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah perjanjian antara PT Pertamina (Persero) Cabang Riau dengan PT Putra Sindo Indragiri Hilir memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, dengan adanya kerja sama ini menjadikan kewajiban PT Pertamina (Persero) Cabang Riau sebagai BUMN yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan LPG kepada masyarakat menjadi terlaksana dengan baik, sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah. PT Putra Sindo Indragiri Hilir melalui kerjasama ini dapat menjadi lahan bisnis dalam kegiatan peningkatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. PT Putra Sindo Indragiri Hilir mendapatkan keuntungan berupa Fiiling Fee dan Trasnport Fee dari PT Pertamina (Persero) Cabang Riau. Fiiling Fee adalah upah yang dibayarkan PT Pertamina (Persero) Cabang Riau kepada PT Putra Sindo Indragiri Hilir sesuai dengan jumlah pengisian gas yang disalurkan dikali dengan harga gas perkilonya. Trasnport Fee adalah upah yang dibayarkan PT Pertamina (Persero) Cabang Riau kepada PT Putra Sindo Indragiri Hilir dihitung dengan cara harga perkilo berat elpiji dikali dengan jarak tempuh pengambilan dikali dengan kapasitas angkut dengan kapasitas angkut ini tiap bulannya berbeda-beda. Kata Kunci: Gas Elpiji, Itikad Baik, Keadilan, Perjanjian. |