Penelitian ini bertujuan mengetahui kesesuaian penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 164/Pdt.G/2022/PN Jap dengan ketentuan hukum acara perdata dan akibat hukum dari penggabungan gugatan tersebut terhadap kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 164/Pdt.G/2022/PN Jap. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 164/Pdt.G/2022/PN Jap telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Gugatan memenuhi syarat formil, tidak mengandung error in persona, ne bis in idem, maupun obscuur libel. Secara materil, gugatan juga telah memuat identitas para pihak, posita, dan petitum yang jelas. Uraian posita dan petitum secara jelas menunjukkan bahwa penggabungan gugatan didasarkan pada rangkaian peristiwa hukum yang sama dan memiliki hubungan erat, sehingga menurut doktrin, yurisprudensi, dan SEMA dapat dibenarkan. Akibat hukum penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 164/Pdt.G/2022/PN Jap telah mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak, baik dari aspek formil, pembuktian, maupun materiil putusan. Penggabungan gugatan yang telah dirumuskan secara jelas berakibat hukum gugatan tidak dinyatakan cacat formil dan dikabulkan sebagian. Akibat hukum tersebut menimbulkan kepastian hukum mengenai keabsahan penggabungan gugatan, kewajiban pembuktian, dan status hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak pasca dijatuhkannya putusan, serta berkaitan dengan terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.