Kegiatan pertambangan
mineral dan batubara memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, namun
di sisi lain menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan pascatambang
yang berkelanjutan. Kerusakan tersebut mencakup degradasi lahan, lubang tambang
yang tidak direklamasi, pencemaran air dan tanah, serta ancaman keselamatan
masyarakat sekitar. Permasalahan hukum muncul ketika penegakan hukum pidana
terhadap pelaku usaha pertambangan cenderung berfokus pada pelanggaran
administratif dan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara aspek kerusakan
lingkungan hidup sering kali terabaikan. Kondisi tersebut menimbulkan
pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku usaha atas kerusakan
pascatambang serta relevansi penerapan asas lex specialis derogat legi
generali dalam hubungan antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap
dapat diterapkan terhadap pelaku usaha pertambangan apabila perbuatan tersebut
menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, meskipun ketentuan teknis
pertambangan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penerapan asas lex specialis
derogat legi generali harus dilakukan secara sistematis dan proporsional
untuk menjamin keadilan ekologis serta efektivitas penegakan hukum pidana
lingkungan.