Kecamatan Banjarsari merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki
tugas dan fungsi dalam menunjang pelayanan publik, khususnya pelayanan
administrasi kependudukan. Untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal,
Kecamatan Banjarsari menghadirkan inovasi “Mlebu Peteng”, yaitu pelayanan
administrasi pada malam hari sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan
masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja reguler. Inovasi ini
merupakan upaya peningkatan kualitas layanan dengan memperluas akses
masyarakat terhadap pelayanan publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan implementasi pelayanan malam “Mlebu Peteng” di Kantor
Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta serta kendala yang dialami selama proses
pelayanan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif
dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi inovasi “Mlebu Peteng” telah
membantu masyarakat dalam memperoleh layanan di luar jam kerja, dengan tingkat
kepuasan masyarakat mencapai 91,77% pada tahun 2024. Keberhasilan inovasi ini
ditunjang oleh komunikasi yang efektif, sumber daya yang memadai, disposisi
positif dari petugas, serta struktur birokrasi yang jelas. Meskipun demikian, masih
ditemukan kendala seperti keterbatasan respons di sosial media, evaluasi yang
belum adaptif dan tidak ada laporan harian, keterbatasan anggaran, sosialisasi yang
belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, ketidaksinkronan notifikasi pada
aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, pemahaman teknologi yang belum merata di
kalangan staf, keterbatasan dalam pelayanan rekam KTP-el, dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang belum mengakomodasi mekanisme penanganan
keluhan teknis.