Penulis Utama : Lutfi Hafidz Indrajati
NIM / NIP : E0009198
× Tujuan Penelitian Ini Adalah Mengkaji Kecukupan Peraturan Perundangan Pendaftaran Hak Atas Tanah Karena Hibah Untuk Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Di Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, Dan Mengetahui Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atas Dasar Hibah Telah Dapat Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Milik Atas Tanah Di Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali. Jaminan Kepastian Hukum Maka Setiap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Harus Dilakukan Dihadapan Ppat Dan Harus Didaftarkan. Hal Ini Diatur Dalam Pasal 37 Ayat (1) Pp No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Yang Menentukan " Peralihan Hak Atas Tanah Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Melalui Jual-Beli. Tukar-Menukar, Hibah, Pemasukkan Data Perusahaan Dan Perbuatan Hukum Pemindahan Hak Lainnya, Kecuali Pemindahan Hak Melalui Lelang Hanya Dapat Didaftarkan Jika Dibuktikan Dengan Akta Yang Dibuat Oleh Ppat Yang Berwenang Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Metode Pengumpulan Data Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Penelitian Normatif. Pengumpulan Data Diperoleh Dengan Menggunakan Observasi Langsung Ke Lokasi Yang Diteliti, Mengadakan Wawancara Dengan Pegawai Kanor Ertanahan Boyolali Dan Masyarakat Kecamatan Sawit Boyolali. Selain Itu Data Diperoleh Dari Bahan-Bahan Kepustakaan, Dokumen, Laporan Dan Tulisan-Tulisan Yang Mendukung Masalah Yang Diteliti. Analisis Data Yang Dipergunakan Adalah Analisis Data Empiris. Hasil Analisa Penelitian Dapat Disimpulkan Bahwa (1) Kecukupan Peraturan Perundangan Pendaftaran Hak Atas Tanah Karena Hibah Untuk Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Di Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali Adalah Sebagai Berikut: Kapasitas Hukum Pensertifikatan Hak Atas Tanah Karena Hibah Tidak Dapat Memenuhi, Sebagaimana Yang Disyaratkan Dalam Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Bahwa Semua Akta Peraliban Hak Atas Tanah Harus Dibuktikan Dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat). (2) Pemberian Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Karena Peralihan Hak (Hibah) Yang Telah Memenuhi Ketentuan Hukum, Telah Dapat Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Milik Atas Tanah Di Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, Antara Lain Didahului Dengan Pembuatan Penghibahan Yang Dibuat Dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Tersebut Agar Dapat Didaftarkan Peralihan Hak Atas Tanahnya Di Kantor Pertanahan. Oleh Karena Itu Apabila Para Pihak Akan Mendaftarkan Peralihan Hak Atas Tanahnya Tanpa Dibuat Dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Harus Mengulang Melalui Ppat, Karena Fungsi Akta Ppat Hanya Sebagai Dasar Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan. Setelah Semua Prosedur Hukum Tersebut Dipenuhi Maka Sertifikat Sudah Dapat Diterima Oleh Pemegang Hak Yang Semestinya
×
Penulis Utama : Lutfi Hafidz Indrajati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009198
Tahun : 2014
Judul : Pemberian Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Karena Peralihan Hak (Hibah) Dalam Mewujudkan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Di Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E0009198-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Lego Karjoko, S.H. M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.