Penulis Utama : Ria Amelia T
NIM / NIP : E0008423
×

ABSTRAK
Penelitian ini untuk mengetahui alasan kasasi judex factie salah menerapkan hukum pembuktian pada dakwaan alternatif kedua dengan pidana lebih ringan dari minimal khusus dalam perkara narkotika Dan dasar pertimbangan hakim mengabulkan pengajuan kasasi penuntut umum karena kasasi judex factie salah menerapkan hukum pembuktian pada dakwaan alternatif dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460 K/Pid.Sus/2013)
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah    dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-               undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460 K/Pid.Sus/2013. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan Premis Mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460 K/Pid.Sus/2013 kedua hal tersebut, kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah, mengenaialasan kasasi judex factie dalam menerapkan hukum pembuktian pada dakwaan alternatif kedua dengan pidana lebih ringan dari minimal khusus dalam perkara narkotika sesuai Pasal 253 KUHAP dan dasar pertimbangan hakim mengabulkan pengajuan kasasi penuntut umum dalam hal kasasi judex factie salah menerapkan hukum pembuktian pada dakwaan alternatif sesuai Pasal 256 KUHAP.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan :
Pertama, bahwa Penuntut Umum dalam menyusun alasan-alasan pengajuan kasasi sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dan Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini memperbaiki putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan dengan Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan juga telah sesuai dengan hukuman minimal yang disyaratkan oleh Undang-undang tentang narkotika dan Pasal 256 KUHAP.
Kata kunci : kasasi, putusan hakim, pertimbangan hakim
ABSTRACT
This research to know of verifiable and consideration judex factie apply the law any proof in the indictment second alternative to a lighter from at least specifically in matters of narcotics and basic consideration the submission of a judge granted prosecutors kasasi because kasasi judex factie apply the law any proof in the indictment alternatives in case of narcotics ( the study of the supreme court decisions number: 2460 k / pid.sus / 2013 )
The research is a normative legal research is prescriptive material used consisting of a primary law and legal material sekunder.teknik the collection of the law in this research is by means of the study of literature available through the collection of legislation , the book , and other documents supporting , the supreme court decisions such as the study used number: 2460 pid.sus / 2013 .This law in writing , the author of the use of analysis with a method of deduction which is rooted in the filing of the book premise a major event and criminal legal statute is supreme court decisions of the minor premise number: 2460 k / pid.sus / 2013 the two things , konklusi can then be drawn a formulation in order to get answers to problems , kasasi judex factie to the proof in applying the law criminal indictment in the second alternative with lighter special narcotics cases of at least in accordance with article 253 kuhap and kasasi judge granted the basic consideration.
Based on the results of research and discussion produced drawing conclusions: first, that the public prosecutor in arranging reasons for kasasi has been in accordance with article 253 kuhap and the judge in kasasi in this matter fix the judgment which has been felled by jakarta high court by punishment an imprisonment of 4 years with by Rp 800.000.000 ( eight hundred million rupiah ) and also was in line with minimal punishment required by the act of taking drugs and article 256 KUHAP.
Keyword: cassation, judicial decisions, judge consideration

×
Penulis Utama : Ria Amelia T
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008423
Tahun : 2015
Judul : Alasan Kasasi Judex Factie Menerapkan Hukum Pembuktian pada Dakwaan Alternatif Kedua dengan Pidana Lebih Ringan dari Minimal Khusus dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460 K/PID.SUS/2013)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0008423-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.