Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisispelaksanaan Ganti Rugi Tanah Kas Desa Ngesrep berdasarkan PeraturanPresiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun2006 dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan TolSolo-Mantingan I ruas Kabupaten Boyolali serta untuk mengetahui danmenganalisis apakah implementasi Pengadaan tanah pembangunan jalan Tolsudah sesuai atau belum serta hambatan-hambatan apa yang timbul dalamproses ganti rugi tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi dari hambatan dalampelaksanaan ganti rugi Kas Desa Ngesrep. Metode penelitian yang digunakandalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan secara YuridisEmpiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada denganjalan mengadakan pengamatan dan penelitian dilapangan kemudian dikaji danditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuanuntuk memecahkan masalah. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitudata yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner danwawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yangdigunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secaradeduktif.Dari hasil penelitian dan kajian Pelaksanaan Ganti Rugi Kas Desa Ngesrepsudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PeraturanPresiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 36Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembanguan Untuk KepentinganUmum, yaitu sesuai dengan tahapan –tahapan Pengadaan tanah denganmembentuk Panitia Pengadaan Tanah, kemudian Identifikasi Inventarisasikemudian penunjukan Lembaga Penilai dan dilakukan penilaian kemudianmusyawarah penetapan besaran ganti rugi. Berdasarkan hasil penelitian danwawancara kepada beberapa Stakeholder yang berkaitan dengan Ganti Rugi KasDesa Ngesrep ada beberapa hambatan yaitu dalam hal mencari tanah pengganti didesa Ngesrep agak kesulitan, namun hambatan tersebut dapat segera diselesaikan.Kata Kunci : Ganti Rugi Tanah Kas Desa Ngesrep, Tol Solo-Mantingan,Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 Jo. PeraturanPresiden No. 65 Tahun 2006