×
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
pelaksanaan Ganti Rugi Tanah Kas Desa Ngesrep berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2006 dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol
Solo-Mantingan I ruas Kabupaten Boyolali serta untuk mengetahui dan
menganalisis apakah implementasi Pengadaan tanah pembangunan jalan Tol
sudah sesuai atau belum serta hambatan-hambatan apa yang timbul dalam
proses ganti rugi tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi dari hambatan dalam
pelaksanaan ganti rugi Kas Desa Ngesrep. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan secara Yuridis
Empiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan
jalan mengadakan pengamatan dan penelitian dilapangan kemudian dikaji dan
ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan
untuk memecahkan masalah. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu
data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan
wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang
digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara
deduktif.
Dari hasil penelitian dan kajian Pelaksanaan Ganti Rugi Kas Desa Ngesrep
sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembanguan Untuk Kepentingan
Umum, yaitu sesuai dengan tahapan –tahapan Pengadaan tanah dengan
membentuk Panitia Pengadaan Tanah, kemudian Identifikasi Inventarisasi
kemudian penunjukan Lembaga Penilai dan dilakukan penilaian kemudian
musyawarah penetapan besaran ganti rugi. Berdasarkan hasil penelitian dan
wawancara kepada beberapa Stakeholder yang berkaitan dengan Ganti Rugi Kas
Desa Ngesrep ada beberapa hambatan yaitu dalam hal mencari tanah pengganti di
desa Ngesrep agak kesulitan, namun hambatan tersebut dapat segera diselesaikan.
Kata Kunci : Ganti Rugi Tanah Kas Desa Ngesrep, Tol Solo-Mantingan,
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan
Presiden No. 65 Tahun 2006