Penulis Utama | : | Yusnandia Herayu Nurhafida |
NIM / NIP | : | K6412078 |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Alasan dibentuk FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat) di Kelurahan Kadipiro; 2) Hambatan FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat) dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat; (3) Strategi implementasi FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat) dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif studi kasus. Sumber data diperoleh dari informan, tempat, peristiwa, dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Tenik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data penelitian ini adalah dengan wawancara, observasi dan analisis dokumen. Validitas data menggunakan triangulasi data dan triangulasi dalam hal observer (observer). Analisis data menggunakan model analisis interaktif dengan tahap-tahap : (1) pengumpulan data; (2) reduksi data; (3) sajian data; (4) pengambilan kesimpulan. Adapun prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut : (1) tahap persiapan; (2) tahap pengumpulan data; (3) tahap analisis data; (4) tahap penyusunan laporan penelitian
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Melalui kegiatan yang dilakukan, FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat) mampu meningkatkan keamanan ketertiban lingkungan serta kesadaran hukum masyarakat 2) Dalam pelaksanaan kegiatan FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat) mengalami 6 hambatan antara lain : (1) Terbatasnya pengetahuan hukum yang dimiliki oleh FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat); (2) Tidak meratanya keterampilan mediasi pada anggota FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat); (3) Benturan jadwal kegiatan; (4) Minimnya sarana dan prasarana pendukung kegiatan FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat); (5) Minimnya dukungan material dan non material dari Pemerintah dan Kepolisian untuk FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat); (6) Kondisi kesadaran hukum masyarakat masih cenderung rendah. 3) Strategi implementasi FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat) dilakukan melalui upaya preventif berupa : (1) FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat) membaur dengan masyarakat; (2) Pengganti aparat sebagai pencegahan dan keamanan lingkungan; (3) Melibatkan masyarakat untuk deteksi dini ancaman kamtibmas, serta melalui upaya represif berupa menjadi mediator saat terjadi permasalahan
Kata kunci : FKPM, kesadaran hukum, masyarakat, strategi, Kelurakan Kadipiro
Penulis Utama | : | Yusnandia Herayu Nurhafida |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | K6412078 |
Tahun | : | 2019 |
Judul | : | Strategi FKPM (Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat) dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat (Studi di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. KIP - 2019 |
Program Studi | : | S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak. KIP Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan -K6412078-2019 |
Kata Kunci | : | FKPM, kesadaran hukum, masyarakat, strategi, Kelurakan Kadipiro |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Moh. Muchtarom, S.Ag, M.Si 2. Dr. Dewi Gunawati, S.H, M.Hum |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | Lamp unpublish |
Fakultas | : | Fak. KIP |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|