Penulis Utama | : | Farchana H |
NIM / NIP | : | S312002003 |
Tesis ini mengkaji permasalahan tentang perlindungan pekerja outsourcing di Indonesia setelah berlakunya UU Cipta Kerja, bertujuan untuk mengetahui apakah UU Cipta Kerja sudah mewujudkan perlindungan hak-hak pekerja perspektif Negara Kesejahteraan dan bagaimana pengaturan outsourcing yang ideal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konsep. Analisis data pada penelitian ini dengan menggunakan model analisis logika deduktif. Hasil penelitian tesis menyimpulkan bahwa (1) Bentuk kebijakan outsourcing dengan konsep Lobour Market Flexibility di Indonesia sebagaimana yang telah dimuat dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja semakin akan merugikan pekerja dan mengarah pada konsep neo-liberalisme yang bertentangan dengan watak ekonomi bangsa berdasarkan pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam upaya mewujudkan welfare state yang berdasarkan kekeluargaan memperhatikan keseimbangan antara hak individu dan keadilan sosial. Ketidaksetaraan pekerja outsourcing merupakan produk dari fitur makro-struktural bukan karena pilihan buruk yang dibuat oleh individu dan pengaturan outsourcing dalam UU Cipta Kerja tidak menunjukkan prinsip keseimbangan dari posisi tawar pekerja outsourcing dengan perusahaan sehingga keadilan prosedural dalam kontrak serta keadilan proporsional yang merupakan prinsip persamaan prestasi dari keadilan substansi secara keseluruhan tidak terpenuhi. (2) Indonesia masih perlu memperhatikan dan menelaah bagaimana konsep Lobour Market Flexibility ketika menyentuh kemanfaatan pekerja, upah pekerja dan dampak yang akan dirasakan terhadap perlindungan pekerja dan pencari kerja karena pandangan ini menyurutkan peran Negara dari hubungan kerja karena akan mengakibatkan munculnya risiko hubugan kerja. Pentingnya pengusaha, pekerja, dan pemerintah, serta para pakar bersanding untuk merumuskan konsep Lobour Market Flexibility yang ideal bagi Indonesia, seraya meningkatkan kinerja ekonomi dan produktivitas. Selain itu, para pengusaha harus bersedia melakukan penyesuaian budaya usaha mereka dengan menerapkan pendekatan mental dan ideologis, yang tidak hanya sekedar mengejar profit, tetapi juga bersedia membayar biaya perubahan. Dan tidak kalah penting, serikat pekerja harus lebih profesional dan independen.
Penulis Utama | : | Farchana H |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S312002003 |
Tahun | : | 2022 |
Judul | : | Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2022 |
Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik) |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS - Fak. Hukum, Ilmu Hukum - S312002003 - 2022 |
Kata Kunci | : | Perlindungan Hukum, Pekerja Outsoucing, Negara Kesejahteraan |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Lego Karjoko, SH., MH |
Penguji | : |
1. Dr. Isharyanto, SH., M.Hum 2. Dr. Sapto Hermawan, SH., MH 3. Dr. Waluyo, SH. M.Si |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
Halaman Awal | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|---|---|
Halaman Cover | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB I | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB II | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB III | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB IV | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB V | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB Tambahan | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Daftar Pustaka | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Lampiran | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |