Penulis Utama : Hanna Mayasari
NIM / NIP : S351908019
×

Penelitian ini membahas mengenai isu persoalan hukum yang sedang terjadi yaitu adanya jual beli dengan aset yang masih dijaminkan di bank. Seperti dalam akte perjanjian pengikatan jual beli antara tuan OZ dan tuan VR nomor 07 tanggal 07 Maret 2018 dan surat kuasa menjual dan/ atau melepas hak nomor 09 tanggal 07 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT X. Pihak penjual yang telah sepakat untuk menjual sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 4228/ Waru kepada pihak pembeli. Kedua pihak mengetahui bahwa aset yang diperjual belikan sedang dijaminkan di bank dan dipasang hak tanggungan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan ketidakabsahan akta perjanjian pengikatan jual beli, surat kuasa menjual dan/ atau melepas hak dan adakah undang-undang serta asas hukum yang dilanggar oleh Notaris/ PPAT. 

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, bersifat dreskriptif yang mengkaji secara menyeluruh berkaitan dengan norma-norma hukum dengan permasalahan yang timbul dilapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang bertujuan agar dapat menganalisis dan mengkaji beberapa rumusan peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang jual beli tersebut. Sumber bahan hukum yang digunakan terbagi atas bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka, didukung dengan studi lapangan melalui kuesioner dan wawancara.

Hasil penelitian memperoleh hasil bahwa faktor hukum dan faktor non hukum menyebabkan ketidakabsahan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 07 dan surat kuasa menjual dan/ atau melepas hak nomor 09 tanggal 07 Maret 2018. Dan dalam pembuatan perjanjian tersebut terdapat pelanggaran terhadap Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian pelanggaran terhadap Asas Personalitas, Asas Nemo Plus Juris dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. 

Penulis menyarakan supaya para pihak dalam melakukan jual beli atas objek yang sudah dipasang Hak Tanggungan sebaiknya diketahui pihak kreditur dan pelaksanaan jual beli melibatkan Bank dengan membuat perjanjian 3 (tiga) pihak yaitu pihak pertama (penjual), pihak kedua (pembeli) dan pihak ketiga (bank), begitu pula pada saat memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, Notaris/ PPAT sebaiknya berhati-hati sehingga tidak terdapat kelalaian dan melanggar undang-undang serta peraturan yang ada.

×
Penulis Utama : Hanna Mayasari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351908019
Tahun : 2023
Judul : KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI, SURAT KUASA MENJUAL DAN/ATAU MELEPAS HAK ATAS OBYEK YANG MENJADI AGUNAN DI BANK (STUDI KASUS DI BRI KANTOR CABANG SOLO SUDIRMAN)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Hukum, Kenotariatan - S351908019 - 2022
Kata Kunci : Kata Kunci: PPJB, Surat Kuasa Menjual, Pelepasan Hak
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://www.ijbel.com/previous-issues/april-june-and-august-2021/vol-24-august-2021-issue-5/
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Arief Suryono, S.H., M.H
2. Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum
Penguji : 1. Dr. Yudho Taruno M, S.H., M.Hum
2. Dr. Suraji, S.H., M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.