PERATURAN DAERAH
Meskipun telah memiliki payung hukum Penyandang Cacat yaitu UU No. 4 Tahun 1997, namun akses difabel dalam lapangan kerja masih tetap terbatas dan hanya berkesempatan mengakses pekerjaan hanya pada sektor-sektor informal. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 pada kasus kesempatan kerja...
Tutik Putriani. S
Skripsi
Surakarta-FISIP-2011