Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan
program strategis pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam pelaksanaannya, PT Asuransi Kredit
Indonesia (Askrindo) berperan sebagai lembaga penjamin yang memberikan
perlindungan kepada bank penyalur atas risiko gagal bayar debitur. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prosedur pengajuan klaim
penjaminan KUR di PT Askrindo Kantor Cabang Surakarta, mengidentifikasi kendala
yang dihadapi, serta merumuskan solusi yang dapat diterapkan. Penelitian
menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa
observasi, wawancara, dan studi kepustakaan selama masa magang di perusahaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan klaim KUR BRI telah dilaksanakan
melalui mekanisme host to host yang mengintegrasikan sistem bank penyalur
dengan sistem Askrindo, dengan analisis kelayakan klaim dan penerapan prinsip
kehati-hatian (prudential principle) melalui mekanisme berjenjang
analis, checker, dan approver. Kendala yang ditemukan meliputi
keterbatasan jumlah SDM analis klaim, lambatnya pemenuhan dokumen oleh bank
mitra, ketidaksesuaian kondisi kredit dengan ketentuan Peraturan Menteri
Koordinator (Permenko) KUR, serta gangguan teknis pada sistem TI. Solusi yang
direkomendasikan mencakup penambahan dan pengembangan kompetensi SDM analis,
strategi komunikasi multi-saluran, perbaikan sistem teknologi informasi secara
berkelanjutan, serta peningkatan frekuensi dan kualitas sosialisasi regulasi
kepada bank mitra.
Kata kunci: Kredit Usaha Rakyat,
klaim penjaminan, Askrindo, prinsip 5T, implementasi kebijakan