Penulis Utama : Syahril Akhmad
NIM / NIP : S362308014

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan mewujudkan kesetaraan dan keadilan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus sistem kelas rawat inap bertingkat dan menggantinya dengan standar pelayanan tunggal. Namun, implementasi KRIS masih menghadapi kendala, terutama terkait kesiapan rumah sakit, perbedaan kemampuan pemenuhan standar, serta perlindungan hukum bagi rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta, sehingga penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum perjanjian penerapan KRIS antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi rumah sakit yang belum merealisasikannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat eksploratoris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang dilakukan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan terkait KRIS, kajian doktrin, serta praktik penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana tercermin dalam peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deduktif melalui metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan KRIS bertujuan menghapus sistem kelas I, II, dan III guna mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan, mengunakan pola perjanjian Kerjasama yang sebelumnya namun dalam pelaksanaannya menimbulkan implikasi hukum bagi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, terutama dalam pemenuhan dua belas kriteria standar fasilitas rawat inap yang belum sepenuhnya dapat direalisasikan akibat keterbatasan infrastruktur, pendanaan, dan kesiapan sumber daya manusia, khususnya pada rumah sakit swasta dan rumah sakit di daerah. Selain itu, belum adanya pengaturan dan perlindugan hukum dalam masa transisi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja sama antara rumah sakit bagi yang belum merealisasikan, sehingga kebijakan KRIS masih berada dalam kerangka ius constituendum yang memerlukan penguatan regulasi dan kejelasan norma guna menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan pelayanan kesehatan yang adil dan setara.

×
Penulis Utama : Syahril Akhmad
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S362308014
Tahun : 2026
Judul : Implikasi Penerapan Kelas Rawat Inap Standar dalam Aspek Perjanjian dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia
Edisi :
Imprint : SURAKARTA - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kelas Rawat Inap Standar (KRIS); BPJS Kesehatan; Perlindungan Hukum.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://doi.org/10.20961/hpe.v13i1.104847
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Rosita Candrakirana, SH., MH.
Penguji : 1. Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M.
2. Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H.
3. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H. M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.